BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Dalam penerapan PPKM level 4, petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Banjarmasin terus menggelar operasi yustisi. Seperti Kami (19/8/2021) pagi.
Kali ini petugas melaksanakan giat di kawasan bundaran Kayu Tangi, Banjarmasin Utara. Sejumlah pengendara yang melintas tanpa menggunakan masker langsung diberhentikan petugas.
Mereka langsung diberikan sanksi, yakni didata dan sebagian juga mendapatkan sanksi sosial. Yaitu menyapu jalan diseputaran lokasi razia. Petugas juga memberikan masker pada warga yang terjaring dalam operasi yustisi ini.
“Operasi yustisi ini menegakan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020”, kata Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra.
Totalnya ada 40 warga yang diberikan sanksi hingga operasi yustisi itu berakhir. Dengan rincian, 20 teguran lisan dan 20 teguran tertulis.