RANTAU, Poros Kalimantan – Masa kampanye Pilgub 2020 masih berlangsung. Sampai berita ini ditayangkan, Bawaslu Tapin belum menemukan pelanggaran yang dilakukan Aparatur Negara Sipil (ASN).
Ketua Bawaslu Thessa Aji Bodiono menjelaskan, ada beberapa jenis pelanggaran yang biasa terjadi dalam Pilkada, seperti ketidak netralan Aparatur Negri Sipil (ASN), politik uang dan lain sebagainya.
Ketidak netralan ASN diancam oleh dua UU, sangsi pidana pemilihan dalam UU Pemilu dan yang kedua sangsi kode etik netralitas ASN.
ASN akan dikatakan tidak netral dan dikenakan ancaman pidana, apabila membuat kebijakan atau tindakan, yang menguntungkan salah satu Paslon.
“Pelanggaran ASN bisa dalam bentuk, tindakan atau kebijakannya yang menguntungkan salah satu paslon. Perbuatan itu bisa kena sangsi pidana,” ucap Aji pada Selasa, (27/10).