Ia mencontohkan, beberapa waktu yang lalu OJK sebagai badan tertinggi pengawas keuangan harus ‘mengemis’ ke Google supaya mereka memblokir aplikasi pinjol yang bermasalah. Seharusnya OJK bisa melakukan itu tanpa perlu bantuan atau izin pihak lain karena kita harus berdaulat di ranah digital kita sendiri.
Namun demikian, memang pemblokiran tidak bisa dilakukan dengan semena-mena melainkan harus bijaksana dan tidak tergesa-gesa. Patut dipikirkan dampaknya bagi masyarakat sehingga misalnya, harus ada layanan alternatif.
“Kalau WhatsApp misalnya besar kepala dan tidak mau daftar PSE atau ikut aturan, Kominfo jangan gelap mata main blokir semua. Siapkan aplikasi lain yang mau ikut aturan misalnya ada pilihan Telegram, Signal, Line dan sejenisnya. Jadi masyarakat tidak terputus dan ada alternatif. Misalnya Instagram tidak mau daftar, kan ada TikTok yang sudah daftar PSE,” sebut Alfons. []
Sumber: detikinet/bbs
Editor: Ananda