KBO Sat Samapta Polres Tapin, IPDA Sufriadi menambahkan. Penindakan itu juga untuk mengurai warga yang berkerumun di Rantau Baru.
“Saat ini wilayah Tapin status PPKM berada di level tiga. Kami harapkan masyarakat dapat mengurangi mobilitas yang tidak perlu. Apalagi melakukan balap liar yang menyebabkan kerumunan penonton,” katanya.
Ia juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan di Kabupaten Tapin. Membubarkan kumpulan masa yang tidak perlu.
“Jangan ada kumpul-kumpul. Kami akan menertibkan untuk menghindari meningkatkannya kasus COVID-19,” tutupnya.
Reporter: Sofyan
Pemred/Editor: Fahriadi Nur