BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan secara resmi kembali menerima laporan dugaan pelanggaran Pilkada dari Tim Pemenangan Cagub-Cawagub nomor urut 2 H Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D), Rabu, (28/10/2020).
Laporan tersebut diterima Bawaslu dari Tim Hukum H2D Jurkani, sebagai Warga Negara Indonesia, atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 tengang Pilkada yang berbunyi:
”Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.”
Sasaran laporan tidak lain dan tidak bukan, adalah kompetitor H2D di Pilgub Kalsel 2020, pasangan nomor urut 1 H Sahbirin Noor-H Muhidin, alias Paman BirimMu.
Komisoner Bawaslu Azhar Ridhani mengatakan, Bawaslu akan memproses laporan tersebut.
“Kami nanti akan lakukan proses kajian awal atas laporan itu. Jadi apakah nanti terpenuhi syarat formil maupun syarat materiil laporannya,”
Syarat formil itu, ujar Azhar, terkait dengan indentitas pelapor dan terlapor, tenggat waktu penyampaian laporan atas waktu peristiwa, dan kesesuaian tanda tangan pelapor dengan KTP.
“Terkait dengan syarat materiilnya kami nanti akan melakukan suatu proses kajian terkait dengan peristiwa dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Batas waktu proses kajian awal ini, Bawaslu diberi waktu maksimal 2 hari. Kalau kemudian tidak lengkap, maka akan ada pengembalian berkas kepada Pelapor.
Kemudian terkait bukti-butki yang disampaikan, akan dilakukan proses klasifikasi dan klarifikasi lebih lanjut kalau syarat formil dan materiil terpenuhi.