Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala KPPN Banjarmasin, Tri Ananto Putro. “Beberapa waktu yang lalu kami sampaikan di forum sebelumnya, bahwa untuk akhir tahun anggaran 2023 ini terdapat mekanisme yang berbeda dengan tahun-tahun anggaran sebelumnya. Jika tahun-tahun sebelumnya pekerjaan-pekerjaan yang akan diselesaikan setelah batas terakhir pengajuan SPM diajukan dengan menggunakan Bank Garansi atau SPTJM, namun mulai tahun ini, terdapat mekanisme baru yang disebut dengan RPATA atau Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran”, jelas Tri dalam sambutannya.
Selain itu, Tri juga menegaskan bahwa satuan kerja diharapkan dapat selalu memantau dan memonitoring perkembangan kebijakan dan sistem aplikasi.
“Perkembangan kebijakan di akhir tahun anggaran terjadi sangat cepat, begitu pula dengan sistem dan aplikasinya. Kami harapkan Bapak/Ibu dapat selalu memantau perkembangan tersebut. Selain itu, kami harapkan Bapak/Ibu juga dapat meningkatkan kecermatannya dalam mengajukan SPM serta senantiasa memantau progress penyelesaian SPM sampai menjadi SP2D”, tutup Tri.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Seksi Pencairan Dana, Bapak Sutrisno dan Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal, Bapak Untung Rismanto mengenai PMK Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran dan poin-poin pentingnya. Selain itu, disampaikan pula materi mengenai teknis pelaksanaan mekanisme RPATA pada aplikasi SAKTI oleh Staff Seksi Manajemen Sakter dan Kepatuhan Internal, Fery Permadhana dan Abi Dzar Ghiffari. Kemudian, acara ditutup dengan sesi diskusi dengan para narasumber.
Reporter: Putri Nadya Oktariana