BANJARBARU, Poros Kalimantan – Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bahwa pembayaraan atas beban APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Namun dalam hal tertentu, pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima, yaitu dengan menggunakan jaminan.
Pengaturan penggunaan jaminan diatur secara lebih detil pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima. Namun dalam prakteknya, penggunaan jaminan masih ditemui beberapa risiko yang berakibat pada kerugian negara, diantaranya pemalsuan bank garansi, ketidakadilan data, keterlambatan klaim, dan lain sebagainya.
Untuk menyempurnakan tata cara pembayaran sebelum barang dan/atau jasa diterima pada akhir tahun anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kemenkeu menciptakan suatu inovasi berupa mekanisme pembayaran yang aman dan efisien menggunakan RPATA (Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran).
Mekanisme tersebut diatur dalam PMK Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran.
Implementasi penggunaan RPATA untuk pembayaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran akan dilaksanakan mulai tahun anggaran 2023. Sampai dengan 11 Desember 2023, masih terdapat sejumlah 296 kontrak yang dikelola oleh satuan kerja lingkup KPPN Banjarmasin dengan nilai sebesar Rp 315,36 miliar berpotensi akan menggunakan mekanisme RPATA.
Untuk memastikan satuan kerja dapat memahami dengan baik mekanisme penggunaan RPATA tersebut, KPPN Banjarmasin menyelenggarakan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SAKTI dalam rangka Implementasi RPATA pada Rabu (13/12) di Aula Kanwil DJPb Provinsi Kalsel.