Oleh : Wahyundari Yesmina Puri
Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker KPPN Kotabaru
APBN adalah cerminan dari komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, efisien dan bermanfaat bagi masyarakat. Agar Fungsi APBN berjalan dengan semestinya perlu adanya Indikator untuk mengukur kinerja Pelaksanaan Anggaran yaitu Indikator Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang ditetapkan oleh kementerian keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi anggaran dengan mengukur kualitas kinerja pelaksaan anggaran belanja kementerian Lembaga atau KL. IKPA berfungsi untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran belanja KL dan dapat dijadikan bahan evaluasi KL demi meningkatkan kinerja anggaran.
IKPA sendiri terdiri dari 3 Apek dan 8 indikator yang petama yaitu Aspek Kualitas Perencanaan Pelaksanaan Anggaran yaitu penilaian terhadap kesesuain antara pelaksanaan anggaran dengan alokasi anggaran dan RPD yang di tetapkan dalam DIPA. Aspek ini terdiri dari 2 indikator yaitu Indikator Revisi DIPA dengan bobot 10% dengan banyaknya jumlah revisi DIPA menandakan bahwa perencanaan kegiatan belum disusun dengan baik. Indikator yang kedua adalah Indikator Deviasi halaman III DIPA dengan bobot 10 % yang mana pada Halaman III DIPA memuat Rencana Penarikan Dana yang digunakan sebagai alat dalam pengelolaan kas oleh pemerintah karena halaman III DIPA merupakan pedoman penyusunan dari jadwal kegiatan dan pengadaan yang akan dilakukan beserta dengan rencana waktu pembayaran nya, Perencanaan kas yang matang dan juga penyerapan anggaran yang tepat waktu diharapakan mampu memberikan belanja yang lebih berkualitas, output yang lebih optimal dan membawa kebermanfaatan yang lebih bagi masyarakat.
Aspek kedua dari IKPA adalah Aspek Kualitas yaitu penilaian terhadap kemampuan satker dalam merealisasikan anggaran yang ditetapkan dalam DIPA. Aspek ini terdiri dari 5 Indikator yaitu indicator pertama adalah Penyerapan Anggaran dengan bobot 20 %, Penyerapan anggaran merupakan kemampuan satker untuk memaksimalkan penggunaan sumber daya keuangan yang ada untuk mendukung kegiatan pembangunan dalam bentuk anggaran tahunan, keterlambatan penyerapan anggaran secara ekonomis dapat menyebabkan perlambatan pertumbuhan ekonomi. Indikator kedua adalah Belanja Kontraktual dengan bobot 10 %, Jika Kontrak Belanja didaftarkan tepat waktu maka pemerintah memiliki perencanaan kas yang lebih baik dalam menyediakan dana pembayaran belanja pemerintah sehingga idle cash pemerintah juga bisa diminimalkan sementara itu akselerasi kontrak diharapkan dapat menggerakkan dan mendongkrak perekonomian Negara. Indikator ketiga adalah Penyelesaian Tagihan dengan bobot 10 %, dalam aktifitas ekonomi yang ideal semua tagihan harus dibayarkan sesuai dengan termin yang disetujui oleh para pihak yang berkontrak begitu juga penyelesaian tagihan atas belanja pemerintah. Indikator keempat adalah Indikator Pengelolaan UP/TUP dengan bobot 10 % Indiaktor ini bertujuan untuk memastikan ketepatan waktu GUP dan PTUP serta mengontrol efisiensi belanja UP dan TUP yang dikelola oleh satker. Indikator kelima yaitu Dispensasi SPM dengan bobot 5 % bertujuan untuk mengurangi volume SPM pada akhir tahun anggaran dan memastikan seluruh tagihan kepada negara dapat dibayarkan sebelum tanggal 31 Desember sekaligus sebagai upaya agar penyerapan anggaran tidak terfokus pada akhir triwulan IV.
Aspek yang ketiga adalah aspek Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran yaitu penilaian terhadap kemampuan satker dalam pencapaian output yang ditetapkan dalam DIPA. Aspek ini mempunyai 1 indikator yaitu capaian Output dengan bobot 25 %. Berdasarkan sistem penganggaran yang berbasis kinerja yang diterapkan oleh Indonesia saat ini , penyusunan anggaran pemerintah harus berdasarkan atas hasil atau output yang ingin di capai, Output yang baik akan memberikan outcome atau benefit yang baik juga namun output yang buruk akan memberikan outcome dan benefit yang buruk juga artinya belanja pemerintah yang dikeluarkan tidak efektif .
Nilai IKPA diperoleh dengan menjumlahkan seluruh nilai Indikator Kinerja yang sudah dikalikan dengan terlebih dahulu dengan bobot nya masing masing, Capaian Nilai IKPA sudah terintegrasi pada Online Monitoring SistemPerbendaharaan dan Anggaran Negara atau OMSPAN secara otomatis. Sehingga KPPN maupun satker dapat memonitoring nilai setiap indicator dalam IKPA melalui aplikasi OMSPAN.
Diwilayah KPPN Kotabaru nilai IKPA satker sampai dengan bulan Oktober 2023 dibandingkan dengan capaian sampai dengan bulan Oktober 2022 mengalami peningkatan sebesar 2,32% dengan nilai indikator terendah pada deviasi halaman III DIPA sebesar 78,18 dan nilai indikator tertinggi pada Revisi DIPA sebesar 100,00.