“Artinya selain biaya daftar, pasien umum khususnya juga harus melakukan pembayaran lain sesuai kebutuhannya,” ujar Erly.
Sedangkan pasien BPJS, biaya pendaftaran Rp150 ribu juga dibayarkan kepada admin dan wajib memiliki surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat 1.
Terkait biaya pemeriksaan dan obat-obatan sendiri bisa diklaim melalui BPJS. Tapi mesti sesuai dengan paket layanan.
“Apabila pasien mau obat-obatan paten di luar paket yang ditetapkan BPJS, pasien bisa menambah biaya sendiri. Biaya tak boleh melebihi Rp400 ribu,” pungkasnya.
Untuk saat ini, klinik eksekutif membuka layanan spesialis kandungan dan kebidanan, penyakit dalam dan saraf.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar di klinik eksekutif, dapat segera menghubungi nomor 0853-4986-2733.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara