“Jadi tidak boleh ada bangunan yang dapat menghalangi pandangan pengguna jalan,” jelasnya.
Tak hanya itu, pembangunan pintu gerbang juga dinilaai mengurangi vegitasi tanaman di Ruang Terbuka Hijau (RTH), karena dibangun di kawasan tersebut.
“Daerah tersebut merupakan kawasan RTH, di mana ketentuan soal persentasi jumlah bangunan fisik dan jumlah pohon yang harus ada. Perlu diperhatikan apakah kawasan ini masih bisa dikatakan RTH atau sudah dialih fungsikan,” ujarnya.
Bupati Tapin H Arifin Arpan menerangkan, perencanaan pembangunan pintu gerbang sudah selesai dan pengarjaan akan dilakukan pada tahun ini.
“Dengan adanya pintu gerbang, akan menambah keindahan kawasan Rantau Baru,” pungkasnya. []
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar