BANJARBARU, Poros Kalimantan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru akhirnya angkat bicara, terkait adanya temuan dugaan pengrusakan Baliho salah satu Paslon Walikota dan Wakil Walikota, yang akan bertarung di Pilkada Banjarbaru 2020 ini, oleh orang tak dikenal.
Saat dikonfirmasi Poros Kalimantan Senin (12/10) sore, Ketua Bawaslu Banjarbaru Dahtiar mengaku akan menindaklanjuti dan mengusut kejadian ini.
“Pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan Tindak Pidana Pemilihan, sesuai pasal 187 ayat 4 Undang Undang Nomer 10 Tahun 2016. Dimana isinya itu, bahwa setiap orang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan, paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 Juta. Dimana ini masuk kategori mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalan kampanye. Karena APK itu masih salah satu bagian pemilu,” ungkapnya.
Dia menambahkan, ada dua pintu masuk hal ini bisa diusut dan ditindak oleh Bawaslu. Yaitu temuan anggota Bawaslu dilapangan, atau laporan dari masyarakat yang menjadi pemilih ditempat pemilihan tersebut dan laporan dari peserta pemilu langsung
“Sampai saat ini belum ada yang melapor secara resmi dan ini bukan temuan Bawaslu. Kami baru mengetahui dari kawan-kawan wartawan. Jika ada laporan resmi makan kedepan akan kami tindak lanjuti oleh Bawaslu dan Gakkumdu,” tegasnya.
Didibeberkannya, intinya jika ada yang tahu tentang dugaan pengrusakan APK ini, sesuai dengan syarat-syarat pelaporan dan adanya buktinya, maka dirinya mempersilahkan untuk dilaporkan ke Bawaslu Banjarbaru.
Comments 1