BARABAI, Poros Kalimantan – Bawaslu bersama MUI Hulu Sungai Tengah (HST) mengajak pemilih pemula untuk menolak segala bentuk politik uang di hari Pemilu.
Hal ini disampaikan pada kegiatan sosialisasi di aula Hotel Darul Istiqomah HST, Kamis (8/2/2024).
Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu HST, Muhammad Taupik Rahman bilang, politik uang merupakan pelanggaran hukum.
Sebagaimana mengacu pada Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Di situ diatur sanksi pidana bagi pelaku politik uang, mulai dari pidana penjara hingga denda yang mencapai jumlah tertentu,” ungkapnya Sabtu (10/2/2024).