“Yang perlu diingat caleg, bahan kampanye tak boleh berupa uang tunai. Peserta pemilu juga dilarang keras memberi uang atau barang, selain barang kampanye,” tambahnya
Kata dia, kegiatan ini dapat dilakukan peserta pemilu dalam beberapa metode.
“Di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran alat kampanye, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, kampanye di media sosial, dan iklan di media massa,” paparnya.
Reporter : Renanda Ismaili Putri
Editor : Musa Bastara