MARTAPURA, Poros Kaliamantan – Guna memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat atau Wajib Pajak dalam memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotornya, berbagai inovasi terus ditingkatkan oleh Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Kalsel, tak terkecuali di Martapura.
Terlebih, di tengah pandemi Covid-19 yang melanda saat ini. Guna mengurangi adanya kerumunan banyak orang di pelayanan Kantor UPPD Samsat Martapura. Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya berupaya memberlakukan layanan pajak online dan layanan pajak jemput antar.
Demikian disampaikan, Kepala UPPD Samsat Martapura Zulkifli kepada Poros Kalimantan, saat di temui di ruang kerjanya, Sabtu, (16/4/2021) pagi.
Ia menjelaskan, apabila tidak sempat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor induk Samsat sebelum jatuh tempo, masyarakat bisa juga melakukan pembayaran tersebut melalui online dengan download Aplikasi e-Samsat di Playstore.
“Namun, untuk pembuatan kertas notes pajaknya Wajib Pajak tetap harus ke kantor Samsat,” ungkapnya.
Selain Samsat Keliling, Layanan unggulan seperti Samsat Jemput Antar telah kembali beroperasi. Dimana layanan Samsat Jemput Antar ini, hanya melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.