Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo menyebutkan, YS terancam hukuman 15 tahun penjara, berdasarkan pasal 338 dan 351 KUHPidana.
Di tempat sama, Kasi Pidum Kejari Banjar Pinto Aribowo mengatakan, berkas kasus pembunuhan HA dengan tersangka YS dalam waktu dekat akan berada di Kejari Kabupaten Banjar.
“Kalau sudah lengkap penyelidikan akan ditingkatkan ke penyidikan untuk selanjutnya, kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tegas Pinto, usai turut hadir dalam Konferensi Pers, di Aula Tribrata Polres Banjar. []
Penulis: Ari Sukma Setiawan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar