MARTAPURA, Poros Kalimantan – Meski berstatus sudah menikah dan mempunyai anak, tersangka YS (23), warga Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan terhadap HA (56). HA sudah ditemukan oleh warga sekitar tidak bernyawa di jalan Ahmad Yani kilometer 17, tepatnya arah masuk menuju Terminal Tipe A Gambut Barakat, Kabupaten Banjar.
Dari pengakuan tersangka kepada para wartawan, ia telah lama mengenal HA, warga asal Pemajatan Gambut, Kabupaten Banjar, sejak 2019 silam. Saat itu, YS (23) berprofesi sebagai petugas penagihan koperasi simpan pinjam.
“Kebetulan HA (56) sebagai nasabah saya,” katanya.
Singkat cerita, YS dan HA menjalin hubungan terlarang atau sesama jenis. Ia mengaku saat melakukan hubungan badan di rumah korban. YS alias Agus ini adalah sebagai perempuannya.
“Saat berhubungan, biasanya melakukan di rumah HA,” tutur YS. Penyesalannya pun diakuinya saat wawancara.