Kabarnya, pelaku pemalsuan SIM ini sudah beraksi sejak tahun 2022.
“Barang bukti yang kami sita seperti laptop, alat cetak dan beberapa SIM lain yang didapat dari tangan pelaku dan peralatan kantor,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku pembuatan SIM palsu dikenakan pasal 264 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Reporter : Tung
Editör : Musa Bastara