PELAIHARI, Poros Kalimantan – Sat Reskrim Polres Tanah Laut berhasil mengungkap kasus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
Kasus ini didedahkan oleh Kasat Reskrim Iptu Satria Madangkara Syaifudin saat konferensi pers, Selasa (27/2/2024).
“Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan salah satu korban yang ditipu karena pembuatan SIM yang cepat dan murah,” tuturnya.
Korban bernama Baranu. Asal Desa Telaga, Kecamatan Pelaihari. Kala itu, ia memerlukan SIM jenis B-2 Umum untuk melamar kerja. Setelah diperiksa, ternyata SIM tersebut palsu.
“Pelakunya ada dua orang. AK sebagai calo, dan BU sebagai pencetak SIM. Keduanya dari Tanbu,” ungkapnya.