Pengakuan tersangka Hidianor menyebutkan, ia mempelajari cara membuat SIM palsu itu temannya kemudian praktek secara otodidak.
“Membuat SIM ini bukan untuk pengemudi di jalan raya umum, namun ke perusahaan tambang. Dan untuk keperluan peratalan komputer pun bekas milik perusahaan tambang,” ucap Hidianor yang mengaku pernah bekerja di perusahaan tambang batu bara di daerah Sungkai, Kabupaten Tapin.
Kapolres Tala AKBP Rofiqoh Yunianto menghimbau kepada masyarakat untuk keperluan pembuatan SIM agar jangan menggunakan calo, namun datang saja ke Polres Tala semua akan dilayani hingga sampai tuntas.
Tarif yang mereka kenakan dalam pembuatan SIM C palsu dari Rp 250 ribu sampai Rp 400 ribu. SIM A kisaran Rp 400 ribu ampai Rp 1 juta, SIM BII Umum kisaran 1,5 juta dan Rp 2 juta. Sementara pembuatan ijazah sebesar Rp 500 ribu.
Barang bukti berupa puluhan lembar SIM BII Umum palsu dan ada juga yang asli namun kadaluarsa, KTP palsu, Ijazah palsu, komputer, 3 buah printing, cat semprot vernis, gunting, cuter, penggaris besi disita sebagai barang bukti.
Para pelaku dijerat pasal 263 KUHP atau pasal 264 KUHP dengan ancaman penjara selama 6 sampai 8 tahun. []
Penulis: tung
Editor: Ananda Perdana Anwar