PELAIHARI, Poros Kalimantan – Sejak dibuka 1 Mei 2023 lalu, berkas pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) hingga hari ini belum ada satu pun diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Laut.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Tala, Arif Mukhyar dalam konferensi pers di kantor KPU Tala, Kamis (4/5/2023) pagi tadi.
“Sejak pendaftaran dibuka, hingga kini belum ada berkas pengajuan caleg diterima, sedangkan sosialisasi melalui media sudah gencar dilakukan,” kata Arif.
Diketahui, pendaftaran bacaleg ini bakal berakhir pada 14 Mei.
Arif mendorong agar parpol segera mengajukan berkas caleg. “Dengan begitu, akan memudahkan dalam tahapan selanjutnya,” tambahnya.
Selain itu, Arif menegaskan jika batas akhir pendaftaran bersifat saklek, atau tidak ada tawar-menawar.