Diungkapkannya, animo masyarakat untuk mendapatkan sertifikat lahan cukup bagus di Kecamatan Takisung.
“Di Desa Banua Tengah selanjutnya akan diarahkan ke sistem digital, karena 95 persen bidang tanah sudah bersertifikat,” pungkasnya.
Secara nasional, tujuan GSRA sendiri berkomitmen untuk bersinergi mewujudkan cita-cita reforma agraria dalam upaya mengurangi ketimpangan pemilik tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ada dua poin penting. Pertama, mampu menyelesaikan konflik agraria, pemilik lama maupun stakeholder.
Kedua, pemetaan akses agar dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat dan bagaimana masyarakat itu bisa sejahtera.
Reporter : Tung
Editor : Musa Bastara