Menag menjelaskan. Usai serangkaian pembahasan, sejumlah efisiensi telah disepakati. Misalnya, penurunan nilai kurs dollar dan riyal.
“Usulan DPR untuk mengurangi layanan katering jemaah dari yang awalnya tiga kali hanya menjadi dua kali makan juga disepakati,” sambungnya.
Soal penggunaan nilai manfaat, Menag mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk melakukan optimalisasi pengelolaan dana haji pada tahun-tahun mendatang.
“BPKH harus lebih produktif. Jika skema defisit Rp2 triliun per tahun ini terus berjalan, saldo BPKH bisa habis dalam lima tahun ke depan. Inilah pentingnya mulai memperhatikan keberadilan dan keberlanjutan nilai manfaat,” tegasnya.
Sebelumnya, Kemenag mengusulkan BPIH sebesar Rp98,89 juta dengan pembagian Bipih sebesar Rp69,20 juta atau 70 persen dan nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta atau 30 persen.
Editor : Musa Bastara