JAKARTA, Poros Kalimantan – Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan pemerintah telah sepakat. Biaya haji tahun ini naik jadi Rp49,8 juta per jemaah.
“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jemaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun,” kata Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (15/2/2023).
Jika dibulatkan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi Rp90 juta. Dengan rincian, Bipih sebesar Rp 49,8 juta atau 55,3 persen dari total BPIH, dan nilai manfaat sebesar Rp 40,2 juta atau 44,7 persen.
Singkatnya, perubahan Bipih atau biaya yang ditanggung jemaah haji terjadi karena adanya perubahan angka BPIH dan skema pembiayaan.
Biaya Rp49,8 juta dari biaya total Rp90.050.637 meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan.
“Sementara itu disepakati, bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” tambahnya.