“Seandainya beliau ini mau mengajukan ke MK itu kita hargai, karena sesuai dengan UU Pemilu yang berlaku,” ucapnya.
Tetapi menurutnya pengajuan keberatan ke MK tersebut bukan lagi ranahnya ke pada paslon, melainkan menyampaikan keberatan atas hasil yang di tetapkan penyelenggara, yakni KPU.
“Kalau ke MK ini bukan lagi ranah paslon, akan tetapi ranahnya KPU, karena KPU adalah penyelenggara,” jelasnya
Lebih lanjut, Supian HK menghimbau seluruh tim dan relawan BirinMu untuk tidak merayakan kemenangan secara berlebihan mengingat covid-19 masih melanda Kalsel.
“Kepada seluruh tim jangan bereuforia dalam merayakan kemenangan ini, di syukuri, karena kita masih dilanda covid-19. Mari kita memutus rantai penyebaran covid-19 melalui kesadaran masyarakat karena semua ada ditangan masyarakat sendiri,” imbaunya.
Penulis: Arbani