“Jika tidak ada jawaban atau respon dari pemilik lahan, pemerintah setempat membersihkan. Jasa pembersihan dibebankan ke pemilik lahan melalui retribusi,” jelasnya.
Karena perlu ada ketaatan warga atau pemilik lahan dalam menangani kebakaran hutan dan lahan di Kalsel ini. Jika tidak demikian, akan terulang,” sambungnya.
Rencananya, hal ini segera dibahas bersama stakeholder terkait dalam Focus Group Discussion (FGD).
“Hasil FGD nantinya diusulkan ke biro hukum. Lalu menjadi raperda inisiatif ke DPRD Kalsel,” tutupnya.
Reporter: Andra
Editor: Musa Bastara