BANJARBARU, Poros Kalimantan – BPBD Kalsel bakal menginisiasi peraturan daerah (perda) tentang penanganan Karhutla di Kalsel.
Raperda berisi aturan pemilik lahan dalam memelihara dan mengelola lahan.
Menurut telaah BPBD Kalsel, diperkirakan salah satu pemicu lahan terbakar akibat kurangnya perawatan dari sang pemilik lahan.
“Jadi mekanismenya nanti, jika dalam 5 bulan lahan dibiarkan, dinas terkait akan turun memelihara,” ujar Kabid Kesiapsiagaan dan Pencegahan BPBD Kalsel, Bambang Dedi Mulyadi.
Selain itu, pemilik lahan juga akan diberikan surat teguran oleh pemerintah.