“Selanjutnya kami sampaikan pemantauan Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan untuk Semester II Tahun 2021 (tidak termasuk temuan dalam LHP yang baru saja saya sampaikan), yaitu untuk Provinsi Kalimantan Barat 89,00% (5), Kabupaten Kubu Raya 76,89% (10) dan Kabupaten Melawi 76,22% (11),” paparnya.
Pihaknya menginginkan pemerintah daerah segera mungkin melakukan tindaklanjut atas rekomendasi yang telah diberikan kepada BPK.
Sekadar diketahui, penyerahan laporan menjadi bagian pertanggungjawaban BPK. Sebagaiman amanat Pasal 23 E ayat (2) UUD 1945, Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Jenis-jenis pemeriksaan yang dikakukan BPK meliputi pemeriksaan keuangan yang bertujuan memberikan opini kewajaran laporan keuangan, pemeriksaan kinerja memberikan simpulan atas aspek ekonomis, efisiensi, dan atau efektivitas pengelolaan keuangan Negara/daerah dan rekomendasi perbaikan dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Untuk pemeriksaan PDTT bertujuan memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan.
PDTT berupa pemeriksaan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pemeriksaan investigasi. []
Sumber: kalbarprov
Editor: Ananda Perdana Anwar