JAKARTA, Poros Kalimantan – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap daftar produk kosmetik ilegal yang masih beredar di Indonesia.
Lewat akun Instagram resminya yaitu @bpom_ri, lembaga negara ini merinci sejumlah kosmetik dengan bahan berbahaya yang dilarang.
Menurut BPOM, kosmetik ilegal itu adalah bagian dari 1.541 kasus yang ditemukan sepanjang tahun 2022.
Produk dengan dominasi krim wajah itu telah terbukti mengandung bahan berbahaya. Salah satunya merkuri.