BANJARBARU, Poros Kalimantan – Pengenaan pajak reklame bagi spanduk maupun baliho caleg (calon legislatif) tengah menjadi perbincangan.
Dalam surat edaran, disebut jika caleg yang didapati memasang spanduk atau baliho sebelum masa kampanye, bakal dikenai pajak reklame sebesar 25 persen.
Lantas apa kata wakil rakyat? Sekretaris DPC PDI Perjuangan Banjarbaru, Windi Novianto memberi tanggapan.
Windi heran. Beberapa periode lalu, caleg yang ramai memasang spanduk dan baliho tak pernah dipungut pajak reklame.
“Padahal saat ini bacaleg memasang spanduk dan baliho karena memang sudah masuk tahapan pemilu 2024,” ucap Windi via seluler, Selasa (15/8) sore.
Windi tak sepakat. Menurut dia, reklame semestinya bertujuan mempromosikan barang dan jasa, sementara para bacaleg hanya sebatas perkenalan diri belaka.
Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tertulis jelas bahwa kegiatan maupun aktivitas politik tak dikenakan pajak reklame.
“Kita punya alasan kenapa keberatan. Karena hal tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Selain itu, Windi juga menyinggung mengenai Pilkada 2020 lalu. Saat itu para peserta Pilkada juga dikenakan pajak reklame.
“Namun saat itu dengan catatan, para peserta belum mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pilkada. Sedangkan saat ini para bacaleg sudah mendaftar sebagai peserta pemilu,” gugatnya.