JAKARTA, Poros Kalimantan – Bank Rakyat Indonesia menjadi salah satu dari 21 bank yang ditunjuk Bank Indonesia (BI) untuk menerapkan BI Fast Payment (BI-FAST) tahap pertama. Dalam penerapannya, BRI akan menggunakan kanal digital banking BRImo dan Cash Management System (CMS).
Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani menjelaskan, BRI telah melakukan uji coba penerapan untuk memastikan operasional BI-Fast ini, agar berjalan aman, cepat dan efisien. Diakuinya kehadiean BI-FAST akan memberikan banyak manfaat bagi nasabah.
“Penerapan BI-FAST dapat dilakukan 24 jam dalam 7 hari secara realtime, baik dari segi transaksi mau pun settlementnya. Selain itu, adanya fitur proxy address enabled yang menunjang kerahasiaan transaksi, lantaran dapat menggunakan nama alias ketika bertransaksi,” ungkapnya jumat (24/12/2021) tadi.
Dia menjelaskan, manfaat lainnya adalah biaya transaksi yang lebih murah. BI menetapkan harga transaksi dari BI ke bank peserta BI-FAST menjadi Rp 19 per transaksi. Sementara harga transaksi dari bank peserta BI-FAST ke nasabah, dipatok maksimal Rp 2.500 lebih rendah dibandingkan transaksi sebelumnya Rp 6.500.
“BRI telah melakukan semua skenario test di fase industrial test bersama BI dan peserta BI-FAST tahap 1. Saat ini BBRI sedang melakukan internal testing lanjutan agar dapat menyesuaikan agenda live BI-FAST tahap 1,” terangnya.
Berbarengan dengan uji coba internal, Handayani mengungkapkan, BRI juga tengah melakukan finalisasi Standard Operating Procedure (SOP). Sambil menunggu progress kenaikan success rate dan secara rutin mengevaluasi operasional BI-FAST demi terus meningkatkan kualitas layanan.
“BRI termasuk salah satu dari 21 peserta yang akan mengimplementasikan BI-FAST di tahap pertama, di mana dijadwalkan live pada bulan Desember 2021. Paralel dengan itu, BRI sedang melakukan finalisasi penyusunan SOP dan menunggu progress kenaikan success rate baik di Industri dan BRI sebesar 99,5 persen baik untuk incoming dan outgoing. Kami juga melakukan evaluasi secara mingguan untuk gradual rollout ke nasabah,” bebernya.
Untuk diketahui, BI-FAST merupakan kebijakan baru dari BI, untuk menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Melalui BI-FAST, skema harga transaksi dapat ditekan dengan proses yang lebih cepat.
Pedoman penyelenggaraan BI-Fast sendiri termaktub dalam PADG No. 23/25/PADG/2021, tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia – Fast Payment (BI-FAST), efektif berlaku sejak 12 November 2021.
Editor : Zepi Al Ayubi