BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Bagi warga Banjarmasin, jangan sembarangan buang sampah. Kalau tidak, Anda bisa ditindak pindana.
Seperti halnya dialami empat warga Banjarmasin yang kepergok membuang sampah di eks TPS Pasar Kuripan dan Gudang Kulit. Mereka terbukti bersalah.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin, Fahmi Arif Ridha menerangkan. Keempat oknum warga itu menjalani sidang di Markas Satpol PP, Selasa (24/05) pagi.
Dari hasil sidang, keempatnya diberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). “Masing-masing dikenakan denda Rp49 ribu dan biaya perkara Rp1.000,” ucapnya.
Ia menambahkan. Jika keempatnya kembali melanggar, maka sanksi yang diberikan bakal lebih berat.
“Kalau kembali tertangkap, kemungkinan sanksi dendanya juga jadi besar, karena berulang,” tegasnya.