Harganya juga tergolong murah, hanya dengan Rp 800 ribu hidung dapat terlihat mancung, dagu lancip dan payudara semakin besar.
Atas perbuatannya J dijerat dengan pasal berlapis 78 joncto Pasal 73 Ayat ( 2 ) UU Nomor 29 tahun 2004, Dan Pasal 83 Joncto Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal lima tahu penjara.
Hal itu dibenarkan Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto dan AKP Haris Wicaksono dalam konferensi pers pada Rabu (5/7/2023) siang.
“Jangan tergiur promosi mempercantik atau tampan wajah dengan instan dan murah,” ujar Kapolres.
Penulis: Sofyan