JAKARTA, Poros Kalimantan – Status Jakarta sebagai ibu kota Indonesia sebentar lagi dicabut. Buktinya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pada Pasal 2 Ayat 1 undang-undang itu disebut, kalau status Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kemudian pada Pasal 2 Ayat 2 dijelaskan, Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pada Pasal 3 Ayat 1 disebut, kalau Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi. DKJ juga akan jadi pusat ekonomi nasional dan global.