Selanjutnya, hasil dari keputusan pleno itu akan jadi rekomendasi hnyk ditindaklanjuti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sebelumnya, Madun menuai sorotan lantaran secara blak-blakan mengajak orang lain mencoblos partai Golkar di Pemilu 2024.
Ucapan itu keluar dari mulutnya saat ia menghadiri acara pembukaan job fair di salah satu sekolah, Senin (6/11/2023) lalu.
Akibatnya, selain melanggar UU ASN, Madun juga terbukti melanggar PP Nomor 42 Tahun 2004. Serta PP Nomor 94 Tahun 2021 dan SKB.
Reporter : Renanda Ismaili Putri
Editor : Musa Bastara