BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, Muhammadun menuai kontroversi.
Pria yang akrab disapa Madun itu dituding sisipkan kata-kata berbau kampanye di salah satu sekolah.
Padahal diketahui dalam Undang-undang ASN Pasal 2 huruf f Jo Pasal 24 ayat 1 huruf d, yang pada pokoknya ASN wajib menjaga netralitas.
Jumat (17/11/2023) tadi pagi, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kalsel menyatakan sikap. Madun melanggar aturan.
Hal ini diutarakan Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Muhammad Radini.
“Hasilnya, kami menyatakan, tidak ada unsur tindak pidana. Tapi kami melihat ada potensi pelanggaran pemilu lainnya, yaitu netralitas ASN,” jelasnya, setelah rapat pleno Bawaslu.