Dari hasil pemeriksaan “FM” mengaku khilaf dan tidak bermaksud menyinggung salah satu instansi. Dalam hal ini yang bersangkutan hanya mengutarakan kegelisahannya terkait situasi politik yang berkembang saat ini.
“Hingga saat ini kami telah melakukan pemeriksaan kepada tujuh orang saksi. Dan satu orang diantaranya adalah saksi ahli bahasa,” jelas AKBP Doni.
Dalam hal ini penyidik tidak melakukan penahanan, untuk SPDP dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Proses penyidikannya akan terus berjalan guna adanya kepastian hukum. Pelaku tetap harus wajib lapor terkait perkara yang diproses.
Pelaku dijerat UU RI NO 1 TAHUN 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagai mana yg dimaksud dalam rumusan pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15.
Yang berbunyi “barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan atau dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Sedang ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitauan itu adalah bohong dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap.
Sedang ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 3 tahun.
“Kami himbau kepada masyarakat menyikapi situasi yang berkembang saat ini kita harus benar-benar bijak dalam menerima suatu berita yang beredar di media sosial. Maupun media lainnya.
Lihat secara menyeluruh suatu kejadian dari sumber yang kredibel. Mark kita jaga kamtibmas dengan waspada hoax, menjaga jari dan jangan provokasi,” ingatnya. (why/and)