Sebagai bahan pertimbangan muatan sanksi dalam Perbub salah satunya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini memberikan wewenang bagi seluruh Gubernur, Bupati atau Walikota menetapkan peraturan dan sanksi dalam penanganan Pandemi Covid 19.
“Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” dalam Diktum Presiden Jokowi Dodo yang dipublikasikan di laman setkab.go.id Kamis (6/8) lalu.(sry/and)