KANDANGAN, Poros Kalimantan – Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19, Bupati Hulu sungai Selatan (HSS) Ahmad Fikry terbitkan Peraturan Bupati (Perbub), Rabu, (19/8/2020), kemrin.
Perbup nomer 44 tahun 2020 mangatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Di antaranya muatan perbub mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dikutip dari salinan Perbub, materi muatan sanksi bagi perorangan berupa teguran lisan atau teguran tertulis,
kerja sosial atau denda administratif paling sedikit 50 ribu rupiah dan paling banyak 250 ribu rupiah.
Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab, berupa teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif minimal 100 ribu rupiah maksimal 250 ribu rupiah, jika pelanggaran fatal bisa sampai penghentian sementara operasional usaha atau pencabutan izin usaha.