BARABAI, Poros Kalimantan – Keluarkan Surat edaran peringatan keras baik kepada pengelola Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) maupun agen dan pangkalan LPG di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pasca banjir kemarin, maka Bupati H A Chairansyah menaggapi berbagai masalah kenaikan harga.
Surat edaran bernomor 500/97/Eko.SDA/Setda/2021 tertanggal 28 Januari 2021 itu ditujukan kepada pengelola SPBE, agen dan pangkalan LPG yang berbunyi sebagai berikut:
Berdasarkan:
1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 61 k/12/mem/2019 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas tabung 3 kilogram Tahun Anggaran 2019
2. Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No. 188.44/047/KUM/2015 tentang penetapan harga eceran tertinggi Elpiji tabung 3 kilogram
Dalam rangka menjaga stabilitas kegiatan perekonomian khususnya terhadap penyaluran LPG 3 Kg di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, maka dengan ini kami menghimbau:
1. Kepada pengelola Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) agar menjamin ketersediaan pasokan LPG 3 Kg sesuai wilayah kerjanya dan melaporkan secara berkala realisasi penyaluran ke agen dibawahnya, dan kepada Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
2. Kepada agen-agen agar melakukan penyaluran LPG 3 Kg kepada pangkalan dibawahnya sesuai harga resmi untuk pangkalan sebesar Rp. 14.750,- (tidak dibenarkan menjual diatas harga resmi), melaporkan realisasi yang disalurkan kepada pangkalan serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pangkalan dibawahnya dan tidak dibenarkan menyalurkan kepada yang bukan pangkalan di bawahnya.
3. Kepada pangkalan agar melakukan penyaluran LPG 3 Kg kepada masyarakat dengan berpedoman kepada HET sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan yaitu Rp. 17.500,- yang telah ditetapkan secara tepat sasaran kepada konsumen sesuai dengan buku LOG di wilayah kerjanya dan tidak dibenarkan melakukan penimbunan LPG 3 Kg di gudang atau menyalurkan kewilayah lain.
4. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dan penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi akan kami laporkan secara berjenjang agar dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk rekomendasi pencabutan izin agen/pangkalan.