Setelah itu, polisi bersama pelaku melakukan pencarian barang bukti. Berupa sebilah senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku.
“Sekitar pukul 10.00 wita, kita baru menemukan barang bukti yang dibuangnya di hutan Desa Neteh,” katanya.
Karena perbuatannya, pelaku diancam dengan undang-undang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Biar tahu saja. Rian sendiri, sebelumnya pernah dititipkan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum. Ia mendapatkan rehabilitasi selama 3 bulan.
Reporter: Mada Al Madani
Pemred/Editor: Fahriadi Nur