MARTAPURA, Poros Kalimantan – Camat se Kabupaten Banjar ikuti rapat koordinasi (Rakoor) dalam rangka Sosialisasi Restorative Justice (RJ), di Aula Barakat Lantai II Kantor Bupati Banjar, Selasa (4/4/2023).
Bupati Banjar Saidi Mansyur, diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H Masruri mengatakan, RJ merupakan suatu pendekatan sistem peradilan pidana, bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku tindak pidana dengan korban yang berkeadilan dan kedamaian.
“Ini jalur alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan dengan dialog dan mediasi untuk mencapai kesepakatan penyelesaian perkara,” katanya.
Ia mengungkapkan, kepada para camat agar dapat menyampaikan kepsda masyarakatnya mengenai penyelesaian perkara pidana dengan membentuk Rumah Restorative Justice (Rumah Mufakat).
Di tempat sama, Kapala Kejari Banjar Muhammad Bardan menjelaskan, RJ merupakan program dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Syarat pelaksanaannya termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan,” jelasnya.
Kendati demikian, dalam menyelesaikan melalui RJ ini, menurut Muhammad Bardan tidak semua perkara bisa diselesaikan.
“Ada beberapa syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menyelesaikan perkara melalui RJ ini,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kejari Kabupaten Banjar, Kasi Tindak Pidana Umum Hermani Indrasakti. (ari)