Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kapuas, Hartoni U. Sawang memastikan, jika Satgas Anti Hoax yang dibentuk agar melabeli stempel hoax pada setiap informasi keliru. Baik berkategori hoax, disinformasi, maupun mis-informasi.
“Selain melabeli, tugas yang dilakukan Satgas Anti Hoaks. Termasuk juga mengkomunikasikan dan membangun narasi Pemilu Damai 2024,” pungkasnya.
Adapun cara menghubungi Satgas Anti Hoaks bisa melalui Call Center berikut: 0821 7777 5960.
Editor : Musa Bastara