BATULICIN, Poros Kalimantan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sipakatuo mendampingi mediasi dalam kasus pemberhentian paksa aparat desa dan RT.
Mediasi digelar di ruang rapat DPRD Tanah Bumbu (Tanbu), Selasa (14/11/2023) kemarin. Rumornya, ada pemberhentian aparat desa yang tidak sesuai prosedur hukum berlaku.
Direktur LBH Sipakatuo, Lamsakdir menilai, Kepala Desa (Kades) Gusunge semestinya tak semena-mena.
Dalam memberhentikan aparatnya, kata dia, harus ada mekanisme dan aturan yang dipenuhi.
“Memang ada SK pemberhentian. Tapi aneh, karena tidak ada alasan jelas mengapa mereka (aparat desa) diberhentikan,” ketusnya.