Ia menambahkan, terhadap objek wisata baru dari perorangan dan dikelola masyarakat, kami arahkan untuk bisa mengurus perijinannya, sehingga jangan sampai malah menjadi wisata illegal, dan diminta tetap mengedepankan Sapta Pesona yang merupakan konsep sadar wisata dengan dukungan peran serta masyarakat sebagai tuan rumah destinasi, dalam upaya menciptakan lingkungan dan suasana kondusif, yang mampu mendorong tumbuh dan berkembangnya industri pariwisata melalui 7 unsur yakni Aman, Tertib, Bersih, Sejuk, Indah, Ramah, dan Kenangan,” ungkap Arief pula.
Data dari Dispar Tala, aaat ini ada sebanyak 12 buah objek wisata yang dikelola oleh masyarakat, baik itu wisata pantai, kerbau rawa, mangrove, wisata pegunungan, dan wisata binatang. Objek wisata yang dikelola pribadi ada 7 buah. Baik itu wisata pantai, pegunungan dan taman. Sementara objek wisata dibawah pengelolaan Dispar sebanyak 7 buah, baik itu wisata pegunungan, air terjun, taman serta pantai.
Reporter : Tung