“Untuk kisaran THR yang diterima, menyesuaikan dengan nilai gaji pokok yang didapat pada bulan sebelumnya,” jelasnya.
Selain itu, ada kenaikan sebesar 50 persen untuk tunjangan kinerja.
Sekedar diketahui, pemberian THR ini berdasar pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Hal ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara