MARTAPURA, Poros Kalimantan – Zakat fitrah wajib ditunaikan setiap muslim yang mampu secara finansial. Tujuannya agar membersihkan diri selama menjalani bulan Ramadan.
Sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Bukhari dan Muslim. Rasulullah memberitahu umatnya agar membayar zakat fitrah sebelum Idul Fitri.
Selain itu, dari mazhab Syafii disebutkan ada lima waktu pembayaran zakat fitrah. Dilansir dari situs resmi Nahdatul Ulama (NU), berikut di antaranya:
1. Waktu Mubah
Pertama, waktu mubah (boleh), yaitu dari awal hingga akhir Ramadan. Sebaliknya, zakat fitrah tak dibolehkan dibayar sebelum memasuki bulan Ramadan.
2. Waktu Wajib
Kedua, waktu wajib, yaitu setelah terbenam matahari akhir Ramadhan dan malam idul fitri. Dengan kata lain, pada awal bulan Syawal.