MARTAPURA, Poros Kalimantan – Jajaran Polsek Martapura, menerima laporan terjadi kasus tindak pidana pencurian 1 unit kendaraan roda dua, jenis matic Honda Scoopy dengan nomor polisi DA 6287 PAB di kawasan Jalan A Yani Kilometer 39.
Tepatnya depan Warung Setanic, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Pada 18 Agustus 2020 belum lama tadi, sekitar pukul 16.00 Wita.
“Berdasarkan keterangan pelapor, yakni M Suhardi. Sebelum mengetahui kendaraan miliknya hilang, motor tersebut sempat digunakan keponakannya yakni, Rohana yang kemudian memarkirnya di depan warung milik M Suhardi,” ujar Kapolsek Martapura AKP Suroto melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Martapura IPTU B. Munthe, Senin (31/8) siang.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelapor, saat motornya dalam kondisi terparkir, kuncinya lupa dilepas, atau masih tertancap pada kontaknya. Tentunya, dengan kondisi tersebut, pelaku bisa dengan mudah mengambil motor Honda Scoopy yang masih terparkir, terlebih saat peristiwa tersebut terjadi, pelapor sedang melaksanakan salat Maghrib di dalam rumahnya.
“Peristiwa kasus kehilangan ini diketahui korban, saat istri pelapor yakni Hj Yusnah bersegera keluar rumah untuk membeli susu.
Mendapati motor miliknya yang terparkir sudah tidak ada lagi ditempat, ia pun kembali menanyakan kepada suaminya. Suhardi pun kaget dan bergegas keluar rumah memastikan Ikhwal tersebut, hingga melakukan pengecekan disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP),” paparnya.