Saat ini kasus telah memasuki tahap dua. Dan tersangka IY dititipkan rumah tahanan sementara Polres Tapin.
“Tersangka tidak dilakukan penahanan selama masa penyidikan akan tetapi setelah dilakukan tahap dua kejaksaan Negeri Tapin melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” terangnya.
Untuk perbuatannya tersangka akan dijerat dengan dengan Pasal 2 Ayat 1 Junto atau Pasal 3 Junto pasal 8 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diduga dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Untuk ancamannya pasal 2 minimal 4 tahun maksimal sampai 20 tahun, pasal tiga 1 tahun sampai 5 tahun,” pungkasnya. (sry/and)