RANTAU, Poros Kalimantan – Kabupaten Tapin diterpa kasus korupsi. Kepala Desa aktif di Kecamatan Bakarangan, Desa Waringin, diduga melakukan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan dana desa.
Kepala Sesa Waringin berinisial IY (33) tahun diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa pada priode tahun 2017- 2018. Pelaku diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 224 juta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapin membenarkan hal tersebut. Berkas kasus korupsi telah diterimanya dari polres Tapin sejak bulan Juli lalu.
“Kami telah menerima pelimpahkan berkas pada Selasa, (21/7) dari Polres tapin dan memasuki tahap P-21 pada Selasa, (25/8) lalu,” bebernya.
Lebih lanjut Sajimin mengatakan, tersangka koperatif dan memiliki itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp 134 juta.