“Terkait informasi adanya aktifitas Galian C, Polsek Cempaka sudah melakukan pendataan terkait adanya aktifitas pertambangan di wilayah tersebut. Hasilnya itu bukan galian C. Itu aktifitas pembuatan embung dari Pemko Banjarbaru. Dalam rangka mitigasi banjir untuk wilayah Cempaka yang digagas oleh Wali Kota Banjarbaru,” tegasnya.
Kapolres mengimbau, agar masyarakat tidak memperjual belikan tanah dari aktifitas pembuatan embung tersebut.
“Jangan sampai diperjual belikan.
Kepada pengusaha yang mengambil tanah dan diperjualbelikan, silahkan urus izinnya. Kemarin sudah dikordinasikan dengan Kapolda juga, pentingnya ada izin. Jangan sampai tidak ada. Kalau tidak ada izin pasti akan kami lakukan penindakan,” pungkasnya.
Editor : Zepi Al Ayubi